Pelatihan untuk Calon Trainers Sertifikasi BNSP
(Training of Trainer / TOT BNSP Certification )
PENDAHULUAN
Persaingan dunia usaha saat ini dan dimasa mendatang pada berbagai industri semakin kompetitif, sehingga dibutuhkan sumbar daya manusia (SDM) yang kompeten untuk mengelola perusahaan. Pengembangan SDM perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai macam cara, diantaranya adalah dengan memberikan pelatihan internal maupun external. SDM berpengalaman di dalam perusahaan, seperti supervisor, superintendent, manager, senior manager, memiliki potensi dikembangkan sebagai instruktur atau trainer internal perusahaan sesuai dengan minat dan bidang keahlian masing-masing.
Keberadaan instruktur atau trainer kompeten di perusahaan sangat dibutuhkan untuk pengembangan SDM perusahaan. Untuk menjadi seorang instruktur atau trainer kompeten yang diakui secara nasional perlu dilakukan sertifikasi kompetensi instruktur atau trainer.
Terbitnya UU Ketenaga Kerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta PP 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja di berbagai sektor industri sangat diperlukan. Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan segera diberlakukan, dimana hal ini akan berdampak pada terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan mempunyai kewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sector.
LSP IKI (Instruktur Kompeten Indonesia) merupakan LSP yang diberi kewenangan BNSP untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi trainer atau instuktur pelatihan.
Sedangkan PT. Parama Asia (Parama Asia Consulting) secara resmi diberi kewenangan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP-IKI dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi instruktur atau trainer (Lisensi : BNSP-LSP-045-ID) tertanggal 31 Mei 2015.
TUJUAN TRAINING
- Memberikan pengetahuan dasar dan lanjutan tentang konsep dan metode menjadi instruktur yang kompeten sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
- Memberikan pengetahuan dasar dan lanjutan tentang bagaimana mempersiapan diri dan mempersiapkan dokumen-dokumen /portofolio sebagai kesiapan dalam proses assessment.
MATERI TRAINING
- Pre – Assessment Briefing & Introduction
- Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja BNSP
- Pelatihan SKKNI Assessment
- Aspek-aspek psikologi dalam Training
- Aspek-aspek tata kelola Training
- Kompetitor Trainer, dll.
METODA TRAINING
Ice Breaking ; Presentasi ; Diskusi ; StudiKasus ; Simulasi
SERTIFIKAT KOMPETENSI
Setelah mengikuti training dan assessment, peserta yang mendapat rekomendasi dari hasil assessment oleh tim asesor akan mendapatkan sertifikat kompetensi trainer dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP-IKI.
KUALIFIKASI & UNIT KOMPETENSI
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi mengacu kepada SKKNI No.KEP. 196/MEN/IV/2007 Bidang Metodologi Pelatihan, meliputi 3 (tiga) kualifikasi yaitu :
- Instruktur Muda
- Instruktur Madya
- Instruktur Utama
No |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
KUALIFIKASI |
MUDA |
MADYA |
UTAMA |
1 |
Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 |
V |
V |
V |
2 |
Mengelola Bahan Latihan |
V |
V |
V |
3 |
Mengelola Perlatan Latihan |
V |
V |
V |
4 |
Merancang Program Pelatihan |
V |
V |
V |
5 |
Melatih Kelompok Kecil |
V |
V |
V |
6 |
Merencanakan dan Mempromosikan Program Pelatihan |
|
V |
V |
7 |
Merencanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
V |
V |
V |
8 |
Melaksanakan Serangkaian Sesi Pelatihan |
V |
V |
V |
9 |
Melakukan Kaji Ulang Pelatihan |
|
V |
V |
10 |
Melakukan Analisis Persyaratan Kompetensi |
|
|
V |
11 |
Merancang dan Membangun Sistem Pelatihan |
|
|
V |
PESERTA TRAINING
- Section Head, Superintendent, Manager, Senior Manager
- Group Leader & Supervisor, Senior Supervisor
- Mereka yang ditugaskan merancang program pelatihan
- Instruktur/fasilitator di perusahaan atau organisasi
- Individu atau profesional perusahaan yang berniat mengembangkan diri sebagai instruktur/ trainer
- Instruktur/fasilitator yang belum mempunyai sertifikat kompetensi Instruktur /Trainer
PERSYARATAN PESERTA :
- Foto copy Ijazah terakhir
- Foto copy KTP
- Foto copy sertifikat trainer ataupun training yang pernah diikuti
- Melampirkan portofolio masing-masing unit kompetensi yang akan dilakukan assessment
- Membawa Laptop
WAKTU & TEMPAT
Reguler Training
Tanggal : Menyesuaikan
Waktu : 3 hari, jam 08.00s.d 16.00 WIB
Tempat : TUK LSP IKI Semarang, Jl. Hasanudin H.82
Semarang-Jawa Tengah
Untuk InhouseTraining tempat & waktu bisa menyesuaikan dengan permintaan
PENDAFTARAN & INFORMASI
Parama Asia Consulting
Jl. Hasanudin H82 Semarang 50172
Telp : 0811 5446 995 (Albert)
Fax : (024) 3556474
Email : info@parama-consulting.com
Website : www.parama-consulting.com
FOTO FOTO KEGIATAN PELATIHAN UNTUK CALON TRAINER
|